Pandemi adalah salah satu cobaan terberat bagi manusia. Aku masih ingat ketika awal-awal pandemi, aku sudah merencanakan untuk pergi ke Singapore. Tiket sudah di tangan, hotel sudah dipesan. Hanya dua minggu sebelum berangkat, satu kasus Covid-19 mulai muncul di Indonesia. Saat itu orang-orang masih berpikiran positif. We can face this. It’s just corona, so what?
Tapi, setelahnya menjadi waktu yang paling mencekam.
Boro-boro liburan, menjaga keselamtan diri sendiri dan keluarga menjadi prioritas.
Rasanya itu adalah waktu yang tepat untuk menutup diri. Hubungan dengan dunia
luar terputus. Yang ada hanya upaya menatap layar kaca, memastikan semua
baik-baik saja.
Selama masa-masa kelam tersebut, tak terhitung berapa
banyak berita duka berseliweran. Yang paling terasa adalah interaksi dengan
dunia luar. Namun pertanyaannya adalah: apakah memang kita bisa membatasi?
Bagaimana jika banyak urusan yang harus dilakukan di luar. Contohnya saja
adalah untuk mengurus beragam urusan pelayanan publik seperti mengurus pajak
kendaraan.
Tantangan Tersendiri
Mengurus pajak kendaraan saat adanya pandemi memiliki
tantangan tersendiri. Di satu sisi, tentu kita tidak ingin terpapar dengan
wabah penyakit menular ini, namun ya untuk urusan yang berhubungan dengan pelayanan
publik tentu harus dilakukan. Bukti sebagai warga negara yang baik, kan? Tapi
tentu tetap saja bikin was-was.
Nah, mungkin orang-orang seperti akulah yang membuat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum dakam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular yang disahkan
langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat beragam peraturan
yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk melakukan
surveilans dan penilaian risiko penularan wabah penyakit menular dari tingkat
Rukun Tetangga, Rukun Warga, Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota sampai tingkat
Provinsi dalam rangka mendeteksi, mencegah, dan mengambil langkah pencegahan
dan pengendalian Wabah Penyakit Menular.
Pelaksanaan protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah
ini meliputi beragam bidang di antaranya bidang pendidikan, bidang kesehatn,
bidang ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas di tempat kerja atau
lerkantoran, kegiatan keagamaan, serta bidang sosial dan kemasyarakatan. Dengan
adanya peraturan ini maka masyarakat dibuat aman untuk melakukan aktivitas
sekalipun di tengah pandemi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah
ditulis.
Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Untuk membuat aman masyarakat yang membutuhkan
pelayanan publik, maka di Pasal 37 hingga pasal 38, Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan telah menuliskan peraturan yang dapat diikuti selama pandemi.
Tujuannya tentu untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap efektif dan
efisien untuk menyejahterahkan masyarakay dan mulai memberikan layanan
masyarakat secara digital dan contactless.
Sesuai dengan Pasal 38, tiap penyelenggaraan publik
pun memberikan inovasi untuk menjaga keamanan bersama diantaranya:
1.
Penyediaan
sarana dan prasarana digitalisasi
2.
Pelaksanaa
pelayanan secara digital
3.
Penyederhanaan
pelayanan
4.
Kewaspadaan
terhadap keamanan siber
5.
Inovasi
dan terobosan dengan penerapan teknologi
Bagi aku sendiri, ini amat terasa ketika melakukan
pembayaran pajak kendaraan. Seperti yang pernah aku tulis di postingan
sebelumnya, semuanya jadi jauh lebih cepat dan mudah. Biasanya, aku membutuhkan
waktu seharian untuk mengurus pajak kendaraan. Akan tetapi setelah adanya
peraturan ini, semuanya jadi serba simpel. Cukup sekali menyerahkan berkas,
menunggu satu jam, membayar, dan voila, sudah terbayar. Jadi prosesnya menjadi
lebih efisien dan efektif. Nggak butuh waktu lama loh.
TOPPPPP!
Tidak ada komentar
Posting Komentar