Layanan Publik Saat Pandemi

Pandemi adalah salah satu cobaan terberat bagi manusia. Aku masih ingat ketika awal-awal pandemi, aku sudah merencanakan untuk pergi ke Singapore. Tiket sudah di tangan, hotel sudah dipesan. Hanya dua minggu sebelum berangkat, satu kasus Covid-19 mulai muncul di Indonesia. Saat itu orang-orang masih berpikiran positif. We can face this. It’s just corona, so what?

Tapi, setelahnya menjadi waktu yang paling mencekam. Boro-boro liburan, menjaga keselamtan diri sendiri dan keluarga menjadi prioritas. Rasanya itu adalah waktu yang tepat untuk menutup diri. Hubungan dengan dunia luar terputus. Yang ada hanya upaya menatap layar kaca, memastikan semua baik-baik saja.

Selama masa-masa kelam tersebut, tak terhitung berapa banyak berita duka berseliweran. Yang paling terasa adalah interaksi dengan dunia luar. Namun pertanyaannya adalah: apakah memang kita bisa membatasi? Bagaimana jika banyak urusan yang harus dilakukan di luar. Contohnya saja adalah untuk mengurus beragam urusan pelayanan publik seperti mengurus pajak kendaraan.



Tantangan Tersendiri

Mengurus pajak kendaraan saat adanya pandemi memiliki tantangan tersendiri. Di satu sisi, tentu kita tidak ingin terpapar dengan wabah penyakit menular ini, namun ya untuk urusan yang berhubungan dengan pelayanan publik tentu harus dilakukan. Bukti sebagai warga negara yang baik, kan? Tapi tentu tetap saja bikin was-was.

Nah, mungkin orang-orang seperti akulah yang membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dakam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular yang disahkan langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Peraturan Daerah ini memuat beragam peraturan yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk melakukan surveilans dan penilaian risiko penularan wabah penyakit menular dari tingkat Rukun Tetangga, Rukun Warga, Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota sampai tingkat Provinsi dalam rangka mendeteksi, mencegah, dan mengambil langkah pencegahan dan pengendalian Wabah Penyakit Menular.

Pelaksanaan protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah ini meliputi beragam bidang di antaranya bidang pendidikan, bidang kesehatn, bidang ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas di tempat kerja atau lerkantoran, kegiatan keagamaan, serta bidang sosial dan kemasyarakatan. Dengan adanya peraturan ini maka masyarakat dibuat aman untuk melakukan aktivitas sekalipun di tengah pandemi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditulis.

 

Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Untuk membuat aman masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik, maka di Pasal 37 hingga pasal 38, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menuliskan peraturan yang dapat diikuti selama pandemi. Tujuannya tentu untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap efektif dan efisien untuk menyejahterahkan masyarakay dan mulai memberikan layanan masyarakat secara digital dan contactless.

Sesuai dengan Pasal 38, tiap penyelenggaraan publik pun memberikan inovasi untuk menjaga keamanan bersama diantaranya:

1.      Penyediaan sarana dan prasarana digitalisasi

2.      Pelaksanaa pelayanan secara digital

3.      Penyederhanaan pelayanan

4.      Kewaspadaan terhadap keamanan siber

5.      Inovasi dan terobosan dengan penerapan teknologi

Bagi aku sendiri, ini amat terasa ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan. Seperti yang pernah aku tulis di postingan sebelumnya, semuanya jadi jauh lebih cepat dan mudah. Biasanya, aku membutuhkan waktu seharian untuk mengurus pajak kendaraan. Akan tetapi setelah adanya peraturan ini, semuanya jadi serba simpel. Cukup sekali menyerahkan berkas, menunggu satu jam, membayar, dan voila, sudah terbayar. Jadi prosesnya menjadi lebih efisien dan efektif. Nggak butuh waktu lama loh.

TOPPPPP!

Tidak ada komentar

Posting Komentar