Wajar Tanpa Pengecualian untuk Sumatera Selatan yang Maju

 

Akhir tahun menjadi momok bagi sebagian orang khususnya yang berada di bidang finance dan keuangan. Bagaimana tidak? Setiap kahir tahun, bagian ini yang pasti paling dicari oleh perusahaan. Yap, laporan keuangan lengkap dan akurat menjadi salah satu hal yang paling penting apalagi menjelang ‘tutup buku’. Nah, di sinilah biasanya pressure amat terasa biar perusahaan mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Eh, maksudnya apa sih Wajar Tanpa Pengecualian?

Seperti yang kita ketahui, kinerja sebuah perusahaan dinilai dari catatan informasi keuangan perusahaan tersebut. Oleh sebab itu laporan keuangan merupakan sesuatu yang amatlah penting. Nah, laporan keuangan memiliki tingkat kesulitannya masing-masing dan untuk itulah dibutuhkan orang-orang yang mengerti untuk menerjemahkannya. Dan proses tersebut dinamakan opini audit.

Dilansir dari Jurnal.Id, Audit adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan dan kejadian ekonomi secara objektif untuk menentukan tingkat kepatuhan asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Secara umum terdapat 4 (empat) jenis opini audit yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Opini Wajar Dengan Pengecualian, Opini Tidak Wajar, dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat.

 


Opini untuk Organisasi Perangkat Daerah

Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, BPK memiliki tugas pemeriksaan meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dilansir dari BPK, kriteria untuk menerbitkan opini ini dilihat dari:

1.     kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;

2.     kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);

3.     kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;

4.     efektivitas sistem pengendalian intern.

Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.

 

Insoektorat Provinsi Sumatera Selatan Wajar Tanpa Pengecualian

Nah, salah satu organisasi perangkat daerah yang ada di Sumatera Selatan berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian yaitu Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. Opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah sebuah opini audit yang menyajikan laporan keuangan yang wajar dan lengkap dalam hal entitas, material, hasil usaha, keuangan, dan arus kas yang ada. Dalam hal ini, wajar tanpa pengecualian menyajikan laporan keuangan yang memadai, informatif, dan lengkap sehingga bebas dari ketidakjujuran dan menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

Untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian itu sama sekali tidak mudah loh. Opini ini diberikan oleh pihak yang mengaudit apabila Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif, Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa, dan Tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.

Nah, dalam hal ini Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan telah mampu menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang tepat dan mampu menyokong visi misi Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru yaitu Sumsel Maju untuk Semua sehingga pelaksanaannya menimbulkan kebermanfaatan bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Selamat!

Kereta dan Sumatera Selatan

Naik kereta api…

Tut… tut… tut…

Siapa hendak turun…

Ke Bandung…

Surabaya…

Bolehlah naik dengan percuma….

Ayo kawanku lekas naik….

Keretaku tak berhenti lama…



Siapa yang pernah dengar lagu itu? Lagu Naik Kereta ini amat familiar terdengar di telinga kita khususnya saat masih anak-anak. Memang, kebiasaan naik kereta tersebut udah jadi bagian sehari-hari dari masyarakat Indonesia. Banyak yang bilang jika kereta adalah tranportasi rakyat Indonesia loh. Apakah benar?

Nah di Sumatera Selatan sendiri memiliki cakupan wilayah yang cukup luas loh. Di Sumatera Selatan, kereta api mencakup area Palembang, Lubik Linggau, Lahat, Muara Enim, dan provinsi lainnya seperti Lampung. Nah, pusat dari lajur kereta api yang ada di Sumatera Selatan adalah di stasiun kertapati yang berada di Kertapati, Palembang. Stasiun ini terdapat di pinggir Sungai Musi, loh. Nah, stasiun ini jadi yang paling utama dalam menaikturunkan penumpang.

Jika kamu berencana untuk berpergian ke luar daerah dengan menggunakan kereta api, pastinya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam campaign Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yaotu Payo Naek Kereto, terdapat beberapa syarat yang wajib dilakukan khususnya bagi yang ingin berpergian dengan kereta menjelang Natal dan Tahun Baru seperti:

1. Penumpang berusia 18 tahun ke atas harus yang telah melakukan vaksin ketiga (booster)

2. Pelanggan usia 6 - 17 tahun harus yang telah melakukan vaksin kedua.

3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes PCR namun wajib didampingi.

Upaya sosialisasi ini terus diberitahukan agar masyarakat Sumatera Selatan dapat berkendara melalui kereta api dengan pas.

 

Naik LRT? Bisa!

Selain dengan keberadaan kereta api, di Sumatera Selatan sendiri memiliki layanan berbasis rel juga loh yaitu Kereta Api Ringan (LRT) Sumatera Selatan. Sejak kemunculannya 2018 lalu, LRT pertama yang ada di Sumatera ini telah menjadi bagian dari masyarakat Sumatera Selatan khususnya Palembang dalam bermobilisasi antar kota. Namun, tetap ada banyak peraturan yang harus ditegakkan demi menjamin keamanan dan keselamatan banyak orang yang menggunakan LRT Provinsi Sumatera Selatan.

Seperti yang dilansir dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Terdapat 10 (sepuluh) larangan ketika menggunakan LRT Provinsi Sumatera Selatan loh. Larangan tersebut ialah:

1. Dilarang membawa benda mudah terbakar

2. Dilarang membawa senjata api/tajam

3. Dilarang makan dan minum

4. Dilarang merokok

5. Dilarang membawa hewan peliharaan

6. Dilarang duduk di lantai kereta

7. Dilarang berjualan

8. Dilarang membuang sampah sembarangan

9. Dilarang mengamen

10. Dilarang membawa benda berbau menyengat

Kesepuluh larangan itu dikeluarkan demi kenyamanan penumpang pemakai LRT Sumatera Selatan. Jadi, harus selalu ingat’ ya!

 

Bidang Perkretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan

Nah baik Kereta Penumpang antar daerah maupun LRT Provinsi Sumatera selatan, keduanya dikelola langsung oleh  bidang perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan ini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkeretaapian dan pengembangan transportasi.

Sesuai dengan visi dan misi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Sumsel Maju untuk Semua, maka kereta api dimaksudkan sebagai sarana transportasi yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang aman dan nyaman. Dengan begitu, konektivitas dan mobilisasi masyarakat dapat terus terlaksana tentunya dengan kebijakan yang pro rakyat.

Building Information Modeling untuk Pembangunan yang Lebih Akurat

Dalam membuat sebuah bangunan, pastinya susah-susah gampang. Bagaimana sebuah bangunan direncanakan, kemudian ditumpahkan dalam sebuah desain lalu dikomunikasikan ke pihak-pihak terkait dan akhirnya mulai dibangun. Kesemuan itu merupakan proses panjang yang sama sekali tidak boleh dilewati.

Nah proses panjang tersebut kadang menimbulkan konflik-konflik akibat tidak samanya presepsi terhadap sebuah bangunan. Meski kenyataannya bangunan yang dibuat itu sama, namun kepentingan-kepentingan orang-orang yang terlibat di dalamnya mungkin saja bisa berbeda tergantung dengan prespektifnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah “model” agar setiap presepsi dari semua pihak tersebut sama. Dan Building Information Modeling (BIM) adalah jawabannya.


Majelis yang Bikin Daerah Gak Rugi


Siapa sih yang mau rugi? Yap, rugi di sini dapat diartikan sebagai ‘kehilangan’ sesuatu yang sudah seharusnya didapatkan. Nah, biasanya sih kita mendengar kata rugi di kegiatan jual beli. Atau misalnya pendapatan nggak sebanding dengan pengeluaran. Pokoknya orang-orang seperti itu adalah jelas insan yang ‘merugi’.

Eits namun jangan salah. Ada yang pernah tahu jika negara bahkan daerah sekecil apapun bentuknya juga bisa merugi?

Ah, yang benar?

Iya dong. Hal ini disebut sebagai kerugian daerah. Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Nah, kalau misalnya daerah merugi, kira-kira gimana nih? Dibiarin aja? Jawabannya tentu nggak. Ada yang namanya proses Tuntutan Ganti Kerugian loh.

Apa itu ya?

 


Kenalan Dengan Tuntutan Anti Kerugian, Yuk!

Tuntutan Anti Kerugian merupakan suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah. Tuntutan ini nggak sembarangan diberikan loh. Pokoknya, ketika daerah mengalami kerugian, udah pasti negara atau daerah mengenakan tuntutan ganti rugi kepada siapapun pihak yang melakukannya. Tujuannya tentu untuk memulihkan kembali keuangan daerah yang telah dirugikan dan membuat kembali ke keadaan yang semula. Pihak yang merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.

Sumatera Selatan sebagai sebuah provinsi juga memiliki peraturan khusus mengenai Ganti Rugi ini loh. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini diatur guna untuk mengakomodasi peraturan dalam negeri mengenai TP TGR ini. Nah kira-kira apa aja sih yang ada di peraturan gubernur ini?

Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

Salah satu cara menyelesaikan Tuntutan Kerugian Daerah adalah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Majelis Pertimbangan TP-TGR (Majelis Pertimbangan) adalah para pejabat yang ex- officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelesaian kerugian daerah. Biasanya di dalam majelis ini, orang-orang yang dipilih itu nggak sembarangan loh. Ketentuannya telah ditetapkan yaitu Para Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian daerah. Nah, semua ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan berganti setiap tahunnya.

Susunan MPPKD (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah) ini biasanya terdiri dari:

·       Ketua: Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan

·       Wakil ketua: Inspektur Provinsi Sumatera Selatan

·       Sekretaris: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan

·       Anggota: Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Biro Umum

Secara umum, tugas dan wewenang dari majelis ini meliputi:

·       Memeriksa dan mewawancarai pihak yang merugikan/pengampu yang memperoleh hak/ahli waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah

·       Meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu

·       Memeriksa bukti yang disampaikan

·       Melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang

·       Menyetujui atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan ulang TPKD

·       Memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah

·       Melaporkan hasil sidang kepala PPKD

Semua penyelesaian melalui sidang majelis ini dilaksanakan dengan efisien, efektif, akuntabel, dan transparan loh. Jadi, udah pasti dapat dipercaya ya.

Jadi udah tahu kan?

Peraturan Daerah Jasa Konstruksi Di Sumatera Selatan

  

Sebuah daerah dapat dikatakan maju apabila memiliki sarana dan prasarana yang mendukung bagi masyarakat. Akses-akses jalan yang mumpuni, pembangunan obyek-obyek vital daerah, pengadaan listrik hingga pembangunan gedung-gedung yang menjulang untuk masyarakat luas. Pembangunan ini memerlukan jasa konstruksi dalam penyelenggaraannya. Jasa konstruksi merupakan sektor yang seksi sebab dapat mewujudkan pembangunan nasional yang berkualitas ke depannya. Dari pembangunan di daerah yang berkualitas, maka masyarakat pun dapat merasakan dampaknya pula.

Oleh sebab itu diperlukan peraturan yang dapat menjadi pedoman pembangunan melalui jasa konstruksi itu sendiri. Pada bulan Mei lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi yang ada di Sumatera Selatan. Penyelenggaraan ini mencakup layanan jasa konsultasi konstruksi hingga pekerjaan konstruksi. Pekerjaan ini adalah sebagian atau keseluruhan kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi ini bertujuan untuk menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamayan publik dan menciptakan lingkungan terbangun dengan menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik.

 


Jasa Konstruksi dan Pembangunan Nasional

Tahukah kamu bahwa pembangunan fasilitas daerah tak sembarangan? Pembangunan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai yang diamanatkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Emang apa sih hubungannya?

Pembangunan itu berarti ketersediaan akses dan fasilitas yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di dalamnya di daerah-daerah. Kegiatan pembangunan selalu difokuskan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat agar masyarakat dapat lebih sejahtera. Oleh sebab itu, jasa konstruksi dibutuhkan untuk mendukung tumbuh kembangnya penyelenggaraan secara meluas pembangunan tersebut. Oleh sebab itu, jasa konstruksi harus memikiki kepastian hukum dan dilaksanakan berlandaskan asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan.

Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi mengakomodasi kebutuhan hukum dalam prakteknya di masyarakat yang mencangkup banyak hal seperti Pelatihan dan Alih Teknologi Tenaga Ahli, penyelenggaraan Layanan Sistem Infirmasi Pembina Jasa konstruksi (SIPJAKI), Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Sumber Daya, Sertifikasi Badan Usaha, Layanan Usaha Umum dan Spesialis, Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal, Kontrak Kerja, Sistem Penyelenggaraan Konstruksi, Sistem Pembayaran dan Perhitungan, Sistem Manajemen dan Keselamatan, Pengawasan, bahkan Sengketa dan Pembinaan.

Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi juga membagi kewenangan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan penyedia jasa konstruksi hingga tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan begitu maka terciptanya penyelenggaraan tertib usaha konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui persaingan yang dapat diikutii oleh semua orang.

Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi ini memberikan aspek perlindungan hukum terhadap banyak upaya yang membuat penyelenggaraan jasa konstruksi jadi terhambat di Sumatera Selatan. Tak hanya pada pembangunannya saja, namun termasuk perlindungan pada pekerja dan penyedia layanan. Semua lengkap di sini.

Secara garis besar, Perda Jakon adalah upaya mewujudkan Sumsel Maju untuk Semua bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Lika Liku Perencanaan dan Penganggaran Penggunaan Barang Milik Daerah


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, setiap organisasi perangkat daerah atau OPD memiliki rencana strategis untuk mendefinisikan tujuan yang akan dicapai oleh OPD tersebut. Tak hanya itu, pemerintah provinsi pun demikian. Pastinya dalam proses tersebut, kita juga melakukan perencanaan kebutuhan meliputi apa saja yang kebutuhan yang akan digunakan dan berhubungan dengan pengadaan barang. Proses inilah yang dinilai penting untuk menentukan tindakan-tindakan yang akan dilakukan kemudian.

Karena itulah, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan ketentuan khusus mengenai perencanaan kebutuhan. Yang dimaksud dengan perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Dalam perencanaan kebutuhan tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada. Tentunya berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.

Dalam proses perencanaan tersebut pula terdapat proses penganggaran. Penganggaran mengacu pada suatu rencana kerja yang dapat diukur untuk jangka waktu tertentu. Pada pengelolaan barang milik daerah, penganggaran ini dilakukan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Artinya pada proses penganggaran ini, satuan rencana kerja telah disusun dan diukur mencakup jangka waktu satu tahun.

Kira-kira bagaimana sih proses Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran ini bekerja?

 


Memerlukan Proses Panjang

Dikutip dari Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah terdapat tiga tahapan proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang bisa dilakukan yaitu:

  • 1.     Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya;
  • 2.     Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah kepada pengelola barang;
  • 3.     Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atay pengelola barang untuk ditetapkan sebaga Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).

Nah, di Provinsi Sumatera Selatan, BPKAD Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pengelola barang Milik Daerah memiliki kewenangan untuk membuat perencanaan kebutuhan dan penganggaran untuk kemudian diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Secara garis besar, proses yang dilakukan adalah:

  • 1.     Setiap OPD merencanakan kebutuhan barang milik daerah dan menganggarkannya.
  • 2.     OPD kemudian mengajukan ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan
  • 3.   Untuk memantapkan dan menyamakan presepsi mengenai kebutuhan tersebut, OPD kemudian melakukan pembahasan dengan BPKAD.
  • 4.  Apabila telah sepakat, maka usulan tersebut dapat dimasukkan ke dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMN/D) yang diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Nah jadi, Kelola Aset Daerah tersebut nggak main-main loh. Banyak sekali proses yang terjadi di belakangnya hingga pada akhirnya Barang Milik Daerah dapat digunakan oleh seseorang. BPKAD sebagai pengelola Barang Milik Daerah memiliki tanggung jawab besar agar pengelolaannya menjadi efektif dan efisien termasuk agar sesuai dengan kebutuhan yang benar-benar diperlukan oleh organisasi di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini semata-mata agar Sumsel Maju untuk Semua terpenuhi dengan baik, kan?

Pagar Alam Menuju Kota Nol Emisi di Indonesia

  

Ada yang tahu dengan Pagar Alam?

Kota ini mungkin terdengar asing di telinga. Berjarak kurang lebih 298 KM dari ibu kota Provinsi Sumatera Selatan yaitu Palembang, Pagar Alam terkenal dengan sebutan kota megalitik. Bukan tanpa alasan, di kota ini, beragam peninggalan megalitik purba dapat ditemui. Selain itu, kota yang menjadi kota terluas di Sumatera Selatan ini juga terkenal karena pemandangannya yang indah. Seperti namanya, Pagar Alam, kota ini dikelilingi dengan barisan bukit yang menjulang dan hamparan hijau kebun teh yang luas. Tak jarang Pagar Alam sering disebut sebagai puncak-nya Sumatera Selatan.

Akan tetapi tahukan Anda jika ada sebutan lain bagi Pagar Alam yang baru-baru ini didapat yaitu Kota Nol Emisi? Hal ini adalah sebutan yang didapat sebagai apresiasi langsung Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo atas pengembangan energi hijau yang ada di Pagar Alam. Sebutan ini didapatkan kota basemah ini pada Januari 2022 lalu.

Kira-kira apa sih maksudnya?

 


Energi Baru Terbarukan

Seperti yang kita tahu bahwa semua yang ada di dunia ini digerakkan dengan energi. Kita memanfaatkan banyak sekali sumber energi dan mayoritas berasal dari energi fosil atau yang disebut dengan Energi Tidak Terbarukan. Energi ini seperti namanya menrupakan energi yang berasal dari sumber daya alam yang terbatas dan memiliki banyak dampak negatif pada penggunaannya seperti polusi dan emisi. Tak heran jika perubahan iklim dan pemanasan global berasal dari pembakaran energi ini.

Nah, saat ini, kita masih bergantung pada penggunaan energi tidak terbarukan seperti gas, minyak bumi, dan batu bara sebagai sumber daya energi sehari-hari. Namun, penggunaan energi ini terbatas dan membutuhkan waktu lama apabila habis. Untuk itu dikembangkan sumber energi lain yang bernama Energi Terbarukan. Energi Baru Terbarukan inilah yang menjadi prioritas pengembangan dari beragam sektor pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru yaitu Sumsel Maju untuk Semua.

 

Pagar Alam, Si Kota Hijau

Nah, hasil yang didapatkan dari upaya pengembangan energi terbarukan tersebut dirasakan langsung di Kota Pagaralam. Dengan tiga sumber energi utama Kota Pagar Alam yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Green Lahat dengan kapasitas 9.99 Megawatt, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai dengan kapasitas 55 Megawatt, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap dengan kapasitas 91 Megawatt, Pagar Alam memastikan diri sebagai kota yang memanfaatkan energi Baru Terbarukan (EBT) dalam kehidupan sehari-hari.

Pemanfaatan Energi Hijau inilah yang membuat Pagar Alam diapresiasi langsung oleh Presiden Joko widodo untuk menjadi kota percontohan dalam bidang energi baru dan terbarukan (EBT) dan menjadi kota pertama di Indonesia yang menggunakan energi hijau. Hal ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang mampu menjaga ekosistem alam dan memanfaatkan dengan baik. Belum lagi ditambah beragam peraturan seperti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam Tahun 2012-2032 yang mampu menjadi ‘pediman’ pemanfaatan energi hijau.

Lebih jauh, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan diharapkan mampu menjadi corong untuk pemanfaatan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan ini agar nantinya tak hanya kota Pagar Alam yang mampu merasakan hasilnya namun juga seluruh Provinsi Sumatera Selatan sehingga penggunaan energi tak terbarukan bisa diminimalisir sehingga lingkungan menjadi lebih sehat dan bebas polusi.

 

Mudahnya Mobilisasi dengan LRT Palembang

  

Beberapa waktu lalu, jagat media sosial dihebohkan dengan pernyataan seorang kepala daerah yang mengatakan bahwa LRT Sumatera Selatan itu sepi. Ucapan itu membuat gaduh banyak warga Sumatera Selatan, terutama Palembang. Bayangkan, moda transportasi kebanggaan Sumatera Selatan yang menjadi satu-satunya transportasi kereta ringan di Indonesia dulu dinilai tidak sesuai dengan fungsinya. Akan tetapi, nyatanya anggapan tersebut salah.

Sebagai orang yang tinggal langsung di Palembang, aku merasakan benar manfaat dari LRT Palembang ini. Moda transportasi yang menghubungkan Bandara hingga Jakabaring ini terdiri atas 13 stasiun. Dilansir dari Instagram Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, stasiun-stasiun tersebut meliputi Stasiun Bandara, Stasiun Asrama Haji, Stasiun Punti Kayu / Telkom, Stasiun RSUD, Stasiun Demang Lebar Daun, Stasiun Palembang Icon / Bumi Sriwijaya, Syasiun Dishub Kominfo, Stasiun Pasar Cinde, Stasiun Jembatan Ampera, Stasiun Polresta, Stasiun Jakabaring, dan stasiun paling terakhir yaitu Stasiun DJKA / OPI Mall. Ketiga belas stasiun itu membentang dari sisi ilir ingga ulu kota Palembang.


 

Memudahkan Dalam Mobilisasi

Nggak dapat dipungkiri ketiga belas stasiun tersebut sangat memudahkan masyarakat Palembang untuk bermobilisasi. Sebut saja misalnya baru dari Bandara dan tinggal di ulu kota Palembang. Pastinya mencari taksi di bandara menjadi salah satu pekerjaan yang melelahkan. Belum lagi ongkosnya yang lumayan. Dengan adanya LRT, dari Bandara bisa langsung ke tengah kota hanya dengan Rp 10.000 loh. Naik ke stasiun dan duduk anteng. Mudah dan murah.

Pun sebaliknya. Ketika menuju ke Bandara, meski banyak pilihan transportasi lain, naik LRT Palembang menjadi salah satu pilihan favorit bagi masyarakat Palembang. Nggak butuh waktu lama, tinggal ke stasiun, naik, dan voila udah sampe langsung di bandara. Tinggal check in deh. Mudah bukan?

Bukan hanya dari dan ke bandara, keberadaan ketiga belas stasiun tersebut juga berada di titik-titik ramai masyarakat loh. Sebut saja stasiun asrama haji yang menjadi stasiun utama di daeran ‘kilometer’ untuk pergi ke ‘tengah kota’. Mau ke rumah sakit? Bisa berhenti di stasiun RSUD Siti Fatimah yang tepat langsung di depan rumah sakit. Mau belanja? Bisa ke stasiun Bumi Sriwijaya. Di depannya ada pusat perbelanjaan Palembang Icon. Palembang Square pun dekat hanya tinggal jalan.

Mau lebih tradisional? Stasiun Pasar Cinde jadi jawaban. Terletak tepat di atas pasar tradisional ini menyajikan beragam kebutuhan rumah tangga. Atau malah mau ke pusat pemerintahan? Ada di Stasiun Dishub Kominfo yang ada di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Di sekitarnya terdapat kantor-kantor vital yang bisa dikunjungi.

Tak hanya itu, LRT juga memberikan Stasiun Ampera sebagai poros ulu dan ilir. Di sini beragam moda transportasi lanjutan tersedia dan mudah dijangkau. Ke pusat olehraga ada Stasiun Jakabaring. Tepat di depan kawasan Jakabaring Sport City bikin mudah untuk sekadar joging tiap weekend pagi. Dan ujung sekali bagi yang tinggal di kawasan ulu sangat penting. Stasiun DJKA jadi titik awal dan akhir dari LRT Palembang.

Kemudahan juga diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan sehingga membuat nyaman masyarakat untuk Ngider Bareng Manghub. Dengan program dari Dishub Provinsi Sumatera Selatan, sudah pastinya memudahkan masyarakat untuk terus menggunakan LRT seperti Feeder, kartu khusus bulanan, hingga akses penghubung yang semakin banyak. Tentunya makin memastikan diri untuk menuju Sumsel Maju untuk Semua.

Bravo!