“Pa, ngapolah sih segalo gerbang nak pake segitigo mak
itu?” Sepupuku bertanya pada oom ketika kami berkeliling Palembang sehabis
menghadiri acara keluarga. Sepupuku baru saja masuk SMP dan melihat ‘keanehan’
sebab rata-rata ornamen bentuk segitiga tersebut menghiasi hampir seluruh
gedung pemerintahan di Kota Palembang.
“Itu tuh namonyo Tanjak, Yi! Men Ayi pernah liat men
kondangan ado yang galak pake topi segitigo, nah itulah namonyo tanjak,”
seruku.
“Oh cak itu ye, Mas. Nah men cak itu kan buat baju ye,
Mas. Kok sekarang malah digunoke buat bangunan?”
Nah pertanyaan itu bikin aku bingung. Jadinya pada
kesempatan itu aku hanya nyengir.
Ada Peraturan Daerah Loh!
Aku pun mencari mengenai pertanyaan dari sepupuku
lewat internet dan mendapatkan fakta yang kucari. Ternyata ada peraturannya
loh. Pantes saja semua bangunan pemerintah di Sumatera Selatan kompak untuk
melakukan perombakkan arsitektur menjadi berornamen jati diri budaya di
Sumatera Selatan yaitu tanjak. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah
Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen
Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Gubernur dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Tanjak sendiri memiliki filosofi yang mendalam loh. Dilansir
dari RMOL, Kemas Ari Panji menerangkan bahwa Tanjak berasal dari kata Nanjak
yang artinya naik. Hal tersebut memiliki filosofi bahwa orang yang
memakai tanjak dinaikkan marwah, derajat, hingga rezekinya.
Pada pasal 2 Peraturan Daerah disebutkan bahwa
penggunaan Tanjak berlandaskan pada banyak asas yang ada di Sumatera Selatan yaitu:
1.
Jati
diri;
2.
Perlindungan;
3.
Pelestarian;
4.
Keserasian
dan Keterpaduan;
5.
Keseimbangan;
6.
Kemanfaatan;
7.
Partisipas
Masyarakat;
8.
Toleransi
9.
Kelokalan;
dan
10. Ketertiban dan Keteraturan.
Asas-asas inilah yang mendorong penggunaan tanjak agar
dapat diimplementasikan pada bangunan di Sumatera Selatan.
Nggak Sembarangan!
Bab II dari Peraturan Daerah mengenai Arsitektur
Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan menjelaskan
bahwa pemanfaatan unsur-unsur tersebut nggak sembarangan loh. Bentukan
bangunannya mengikuti poin pasal 5 yaitu:
1.
Model
rumah iliran dan rumah uluran;
2.
Bentukan
atap yang turut serta;
3.
Unsur
ornamen dekoratifnya.
Selain bentuk bangunannya, motifnya juga nggak
sembarangan loh di antaranya:
1.
Motif
Pucuk Rebung;
2.
Motif
Pakis/Paku;
3.
Motif
Bunga Melur;
4.
Motif
Bunga Tanjung;
5.
Motif
Bunga Kecubung;
6.
Motif
Nanas;
7.
Motif
Srikaya;
8.
Motif
Lupis;
9.
Motif
Kencana Mandaluke/Bebulan;
10. Motif Sisik Trenggiling;
11. Motif Buah Benunu;
12. Motif Muhammad Betangkup;
13. Motif Matahari;
14. Motif Ulir;
15. Motif Pakis Tanduk Rusa;
16. Dan lain-lain.
Dari kesemuan itu, tujuan dengan peraturan ini adalah
untuk memajukan nilai budaya di Sumatera Selatan.
Berusaha Lewat Perda
Menang saat ini identitas kebudayaan seringkali
menjadi pudar dan tergerus oleh zaman. Banyak faktor yang melingkupi kejadian
tersebut di antaranya tidak adanya akses untuk mengenal lebih jauh mengenai
kebudayaan dari diri kita sendiri. Penerapan Perda ini adalah bentuk memasyarakatkan
budaya kita dengan arsitektur yang mencerminkan jati diri Sumatera Selatan.
Semakin sering kita lihat bangunan tersebut maka akan semakin familiar kita dan
merasa ingin tahu. Seperti sepupuku.
Jadi penerapan peraturan daerah dari DPRD Provinsi
Sumatera Selatan ini patut diacungi jempol karena kalau bukan kita siapa lagi?