Kereta dan Sumatera Selatan

Naik kereta api…

Tut… tut… tut…

Siapa hendak turun…

Ke Bandung…

Surabaya…

Bolehlah naik dengan percuma….

Ayo kawanku lekas naik….

Keretaku tak berhenti lama…



Siapa yang pernah dengar lagu itu? Lagu Naik Kereta ini amat familiar terdengar di telinga kita khususnya saat masih anak-anak. Memang, kebiasaan naik kereta tersebut udah jadi bagian sehari-hari dari masyarakat Indonesia. Banyak yang bilang jika kereta adalah tranportasi rakyat Indonesia loh. Apakah benar?

Nah di Sumatera Selatan sendiri memiliki cakupan wilayah yang cukup luas loh. Di Sumatera Selatan, kereta api mencakup area Palembang, Lubik Linggau, Lahat, Muara Enim, dan provinsi lainnya seperti Lampung. Nah, pusat dari lajur kereta api yang ada di Sumatera Selatan adalah di stasiun kertapati yang berada di Kertapati, Palembang. Stasiun ini terdapat di pinggir Sungai Musi, loh. Nah, stasiun ini jadi yang paling utama dalam menaikturunkan penumpang.

Jika kamu berencana untuk berpergian ke luar daerah dengan menggunakan kereta api, pastinya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam campaign Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yaotu Payo Naek Kereto, terdapat beberapa syarat yang wajib dilakukan khususnya bagi yang ingin berpergian dengan kereta menjelang Natal dan Tahun Baru seperti:

1. Penumpang berusia 18 tahun ke atas harus yang telah melakukan vaksin ketiga (booster)

2. Pelanggan usia 6 - 17 tahun harus yang telah melakukan vaksin kedua.

3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes PCR namun wajib didampingi.

Upaya sosialisasi ini terus diberitahukan agar masyarakat Sumatera Selatan dapat berkendara melalui kereta api dengan pas.

 

Naik LRT? Bisa!

Selain dengan keberadaan kereta api, di Sumatera Selatan sendiri memiliki layanan berbasis rel juga loh yaitu Kereta Api Ringan (LRT) Sumatera Selatan. Sejak kemunculannya 2018 lalu, LRT pertama yang ada di Sumatera ini telah menjadi bagian dari masyarakat Sumatera Selatan khususnya Palembang dalam bermobilisasi antar kota. Namun, tetap ada banyak peraturan yang harus ditegakkan demi menjamin keamanan dan keselamatan banyak orang yang menggunakan LRT Provinsi Sumatera Selatan.

Seperti yang dilansir dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Terdapat 10 (sepuluh) larangan ketika menggunakan LRT Provinsi Sumatera Selatan loh. Larangan tersebut ialah:

1. Dilarang membawa benda mudah terbakar

2. Dilarang membawa senjata api/tajam

3. Dilarang makan dan minum

4. Dilarang merokok

5. Dilarang membawa hewan peliharaan

6. Dilarang duduk di lantai kereta

7. Dilarang berjualan

8. Dilarang membuang sampah sembarangan

9. Dilarang mengamen

10. Dilarang membawa benda berbau menyengat

Kesepuluh larangan itu dikeluarkan demi kenyamanan penumpang pemakai LRT Sumatera Selatan. Jadi, harus selalu ingat’ ya!

 

Bidang Perkretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan

Nah baik Kereta Penumpang antar daerah maupun LRT Provinsi Sumatera selatan, keduanya dikelola langsung oleh  bidang perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan ini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkeretaapian dan pengembangan transportasi.

Sesuai dengan visi dan misi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Sumsel Maju untuk Semua, maka kereta api dimaksudkan sebagai sarana transportasi yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang aman dan nyaman. Dengan begitu, konektivitas dan mobilisasi masyarakat dapat terus terlaksana tentunya dengan kebijakan yang pro rakyat.

Tidak ada komentar

Posting Komentar