Lika Liku Perencanaan dan Penganggaran Penggunaan Barang Milik Daerah


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, setiap organisasi perangkat daerah atau OPD memiliki rencana strategis untuk mendefinisikan tujuan yang akan dicapai oleh OPD tersebut. Tak hanya itu, pemerintah provinsi pun demikian. Pastinya dalam proses tersebut, kita juga melakukan perencanaan kebutuhan meliputi apa saja yang kebutuhan yang akan digunakan dan berhubungan dengan pengadaan barang. Proses inilah yang dinilai penting untuk menentukan tindakan-tindakan yang akan dilakukan kemudian.

Karena itulah, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan ketentuan khusus mengenai perencanaan kebutuhan. Yang dimaksud dengan perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Dalam perencanaan kebutuhan tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada. Tentunya berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.

Dalam proses perencanaan tersebut pula terdapat proses penganggaran. Penganggaran mengacu pada suatu rencana kerja yang dapat diukur untuk jangka waktu tertentu. Pada pengelolaan barang milik daerah, penganggaran ini dilakukan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Artinya pada proses penganggaran ini, satuan rencana kerja telah disusun dan diukur mencakup jangka waktu satu tahun.

Kira-kira bagaimana sih proses Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran ini bekerja?

 


Memerlukan Proses Panjang

Dikutip dari Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah terdapat tiga tahapan proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang bisa dilakukan yaitu:

  • 1.     Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya;
  • 2.     Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah kepada pengelola barang;
  • 3.     Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atay pengelola barang untuk ditetapkan sebaga Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).

Nah, di Provinsi Sumatera Selatan, BPKAD Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pengelola barang Milik Daerah memiliki kewenangan untuk membuat perencanaan kebutuhan dan penganggaran untuk kemudian diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Secara garis besar, proses yang dilakukan adalah:

  • 1.     Setiap OPD merencanakan kebutuhan barang milik daerah dan menganggarkannya.
  • 2.     OPD kemudian mengajukan ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan
  • 3.   Untuk memantapkan dan menyamakan presepsi mengenai kebutuhan tersebut, OPD kemudian melakukan pembahasan dengan BPKAD.
  • 4.  Apabila telah sepakat, maka usulan tersebut dapat dimasukkan ke dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMN/D) yang diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Nah jadi, Kelola Aset Daerah tersebut nggak main-main loh. Banyak sekali proses yang terjadi di belakangnya hingga pada akhirnya Barang Milik Daerah dapat digunakan oleh seseorang. BPKAD sebagai pengelola Barang Milik Daerah memiliki tanggung jawab besar agar pengelolaannya menjadi efektif dan efisien termasuk agar sesuai dengan kebutuhan yang benar-benar diperlukan oleh organisasi di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini semata-mata agar Sumsel Maju untuk Semua terpenuhi dengan baik, kan?

Tidak ada komentar

Posting Komentar