Peraturan Daerah Jasa Konstruksi Di Sumatera Selatan

  

Sebuah daerah dapat dikatakan maju apabila memiliki sarana dan prasarana yang mendukung bagi masyarakat. Akses-akses jalan yang mumpuni, pembangunan obyek-obyek vital daerah, pengadaan listrik hingga pembangunan gedung-gedung yang menjulang untuk masyarakat luas. Pembangunan ini memerlukan jasa konstruksi dalam penyelenggaraannya. Jasa konstruksi merupakan sektor yang seksi sebab dapat mewujudkan pembangunan nasional yang berkualitas ke depannya. Dari pembangunan di daerah yang berkualitas, maka masyarakat pun dapat merasakan dampaknya pula.

Oleh sebab itu diperlukan peraturan yang dapat menjadi pedoman pembangunan melalui jasa konstruksi itu sendiri. Pada bulan Mei lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi yang ada di Sumatera Selatan. Penyelenggaraan ini mencakup layanan jasa konsultasi konstruksi hingga pekerjaan konstruksi. Pekerjaan ini adalah sebagian atau keseluruhan kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi ini bertujuan untuk menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamayan publik dan menciptakan lingkungan terbangun dengan menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik.

 


Jasa Konstruksi dan Pembangunan Nasional

Tahukah kamu bahwa pembangunan fasilitas daerah tak sembarangan? Pembangunan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai yang diamanatkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Emang apa sih hubungannya?

Pembangunan itu berarti ketersediaan akses dan fasilitas yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di dalamnya di daerah-daerah. Kegiatan pembangunan selalu difokuskan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat agar masyarakat dapat lebih sejahtera. Oleh sebab itu, jasa konstruksi dibutuhkan untuk mendukung tumbuh kembangnya penyelenggaraan secara meluas pembangunan tersebut. Oleh sebab itu, jasa konstruksi harus memikiki kepastian hukum dan dilaksanakan berlandaskan asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan.

Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi mengakomodasi kebutuhan hukum dalam prakteknya di masyarakat yang mencangkup banyak hal seperti Pelatihan dan Alih Teknologi Tenaga Ahli, penyelenggaraan Layanan Sistem Infirmasi Pembina Jasa konstruksi (SIPJAKI), Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Sumber Daya, Sertifikasi Badan Usaha, Layanan Usaha Umum dan Spesialis, Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal, Kontrak Kerja, Sistem Penyelenggaraan Konstruksi, Sistem Pembayaran dan Perhitungan, Sistem Manajemen dan Keselamatan, Pengawasan, bahkan Sengketa dan Pembinaan.

Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi juga membagi kewenangan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan penyedia jasa konstruksi hingga tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan begitu maka terciptanya penyelenggaraan tertib usaha konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui persaingan yang dapat diikutii oleh semua orang.

Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi ini memberikan aspek perlindungan hukum terhadap banyak upaya yang membuat penyelenggaraan jasa konstruksi jadi terhambat di Sumatera Selatan. Tak hanya pada pembangunannya saja, namun termasuk perlindungan pada pekerja dan penyedia layanan. Semua lengkap di sini.

Secara garis besar, Perda Jakon adalah upaya mewujudkan Sumsel Maju untuk Semua bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Tidak ada komentar

Posting Komentar