Yuk, Cari Tahu Cara Membuat Sertifikat Layak Kawin yang Mudah!

Menikah memang menjadi keinginan banyak orang, tetapi perlu diketahui sebelum melakukannya ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Terlebih jika mempunyai rencana melaksanakan pernikahan di Jakarta. Calon pengantin yang akan menikah disana diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan tes kesehatan. Setelah selesai menjalaninya maka akan mendapatkan Sertifikat Layak Kawin. Lalu, seperti apa cara membuat sertifikat layak kawin sebagai syarat menikah? 
Sumber Gambar: Blog.chooyilin.com


Sertifikat Layak Kawin Sebagai Syarat Menikah

Sumber Gambar: Youtube.com

Sertifikat layak kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin merupakan salah satu syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Namun syarat ini hanya diberlakukan untuk calon pengantin yang menikah di wilayah DKI Jakarta. 

Untuk bisa memperoleh sertifikat tersebut, calon pengantin terlebih dahulu harus melaksanakan pemeriksaan tes kesehatan. Tes kesehatan bisa dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit atau Laboratorium. Tujuan dari tes kesehatan ini untuk mendeteksi dini penyakit keturunan dan penyakit menular seksual. 

Informasi Penting Soal Sertifikat Layak Kawin 

Sumber Gambar: Vncojewellery.com

  • Idealnya Diurus Satu Bulan Sebelum Menikah 
Seperti yang diketahui prosedur yang harus dilakukan sebelum mendapatkan sertifikat tersebut adalah melakukan pemeriksaan tes kesehatan. Idealnya pemeriksaan tes kesehatan ini diurus satu bulan sebelum tanggal pernikahan atau pencatatan pernikahan. 

  • Wajib Dilakukan Calon Pengantin Pria dan Wanita 
Pemeriksaan tes kesehatan wajib dilakukan oleh calon pengantin pria maupun wanita. Hal ini karena memiliki tujuan yang jelas yaitu mendeteksi penyakit keturunan dan mendeteksi penyakit menular seksual. 

  • Biaya yang Dibutuhkan 
Pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan oleh calon pengantin tidak dipungut biaya alias gratis. Namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu mempunyai BPJS kesehatan dan mempunyai KTP DKI Jakarta. Sedangkan untuk pemilik KTP luar Jakarta, harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 90.000. Biaya tersebut mengalami perbedaan di masing-masing puskesmas. 

Cara Membuat Sertifikat Layak Kawin 


Sumber Gambar: Thepropertyvault.com

Supaya tidak merasa bingung saat mengurusnya, maka terlebih dahulu harus mengetahui dan memahami cara membuatnya. Berikut penjelasannya. 

  • Membawa Dokumen yang Dibutuhkan 
Cara membuat sertifikat layak kawin yang pertama adalah dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Bagi calon pengantin yang akan menjalani pemeriksaan tes kesehatan terlebih dahulu harus meminta surat pengantar dari kelurahan. Tanpa adanya surat pengantar dari kelurahan pihak puskesmas tidak akan bisa memproses karena tidak memiliki datanya. Selain membawa surat pengantar tersebut calon pengantin harus membawa fotokopi KTP sebanyak 3 lembar. 

  • Mendatangi Puskesmas 
Selanjutnya pasangan calon pengantin harus datang ke puskesmas terdekat. Supaya tidak terlalu lama mengantri dan mendapat nomor antrian terdepan sebaiknya datang pagi sekitar pukul 08.00. setelah sampai segera ambil nomor antrian untuk layanan tes kesehatan calon pengantin. Tunggu sampai dipanggil nomor antrian oleh bagian pendaftaran. 

  • Sampaikan Apa Tujuannya 
Setelah nomor antrian dipanggil kemudian sampaikan tujuan datang untuk membuat sertifikat layak kawin. Lalu pasangan calon pengantin harus menyerahkan fotokopi KTP dan juga surat pengantar dari kelurahan. Satu lembar untuk bagian pendaftaran dan 2 lembar diserahkan kepada dokter yang menangani. 

  • Menuju Ruangan Dokter 
Cara membuat sertifikat layak kawin selanjutnya adalah dengan menuju ke ruangan dokter yang bertugas untuk mengurusi hal ini. Di ruangan tersebut dokter akan memberi pertanyaan dan harus dijawab dengan jujur. Jangan sampai memberikan keterangan palsu, apabila terjadi dan berbeda dengan hasil laboratorium maka sertifikat tidak akan diberikan. 

  • Menjawab Pertanyaan 
Pertanyaan yang diajukan dokter adalah apakah pernah berhubungan seks sebelumnya? Onani? Lesbi atau Homoseksual?. Pertanyaan berikutnya adalah kapan terakhir haid?, Apakah sedang hamil atau tidak?, Pernah suntik, imunisasi atau vaksin apa saja?. Untuk 3 pertanyaan yang terakhir biasanya diberikan kepada calon pengantin wanita. 

  • Pemeriksaan Tes Kesehatan 
Cara membuat sertifikat layak kawin selanjutnya akan diteruskan dengan pemberian vaksin. Setelah selesai menjawab pertanyaan tersebut, calon pengantin wanita mendapatkan vaksin TT (Tetanus Toksoid). Pasangan calon pengantin tersebut juga akan diminta mengisi beberapa pertanyaan untuk mendeteksi risiko penyakit jiwa. Selanjutnya akan diarahkan untuk tes kesehatan, yaitu tes darah, hemoglobin, leukosit, hepatitis dan juga HIV/AIDS. 

  • Selesai 
Setelah hasil dari laboratorium keluar dan berikan hasil kertas tersebut kepada petugas yang memberikan rujukan ke ruang laboratorium. Petugas tersebut kemudian akan memberikan sertifikat layak kawin. Cara membuat sertifikat layak kawin akan berhenti pada tahap ini. 

Itulah informasi mengenai cara membuat sertifikat layak kawin. Ingin mendapat pengetahuan lebih banyak tentang sertifikat layak kawin? Ikuti terus informasi terbaru dari CekAja.com ya. 
Cheers!

19 komentar

  1. Baru tau ternyata ada sertifikat layak kawin buat yang ingin kawin di daerah DKI Jakarta. Salah satu hal yang sepertinya harus diterapin di seluruh wilayah Indonesia nih. Sertifikat kayak gini bisa jadi salah satu pencegahan berbagai penyakit menular dan membuat kesehatan calon pengantin bisa terjaga

    BalasHapus
  2. Wah untung belum diberlakukan di daerahku, hehe.
    Sebenarnya saya agak pro dan kontra juga sih mengenai hal ini. Memang seharusnya sebelum menikah sudah harus tau apa saja penyakit pasangan, tapi sedihnya kalau punya penyakit keturunan, apa tidak berpengaruh ke presepsi pasangan dan keluarga? :(

    BalasHapus
  3. wah. baru tau soal sertifikat ini. penting juga ya. biar tau juga sebelum menikah soal kesehatan pasangan. zaman saya menikah belum ada ini . hhehe

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah aku sudah melewati masa masa itu, dan di waktu aku menikah sekitar tiga tahun lalu, kebetulan sertifikat layak nikah ini belum booming. Bakalan mumet kalau harus urus ini sepertinya, apalagi buat yang meng-handle sendiri acara nikahannya.

    BalasHapus
  5. Sebenernya bagus-bagus aja sih sertifikat tersebut. Tujuannya supaya pasangan calon pengantin sehat, dan keluarga juga sehat nantinya. Tapi, serius ya pertanyaannya sedetail itu? Pernah ini-itu. Kan gimana gitu mau jawab...

    BalasHapus
  6. Aih ternyata sertifikat sebelum pernikahan mostly mengenai kesehatan ya, kirain semacam urusan kesiapan kesanggupan dan lain2. Tp betul sih jadi penting, ini mengenai kesehatan fisik aja kah atau ada mental healthnya?

    BalasHapus
  7. Berarti sertifikat ini khusus di wilayah DKI jakarta saja ya kak? Karena kalo di jateng, kok setahu saya belum ada pemberian sertifikat kawin tsb, hanya pengantar dari puskesmas saja sebagai persyaratan di KUA dan wajib mengikuti pembekalan nikah itu lho yg dua atau berapa hari kak.

    BalasHapus
  8. Di Pontianak belum sih, tapi informasi ini cukup bermanfaat jika sertifikat tersebut diberlakukan merata di seluruh Indonesia. Bagi yang ingin memulai rumah tangga rasanya penting sekali ikut sertifikasi.

    BalasHapus
  9. Sudah belasan tahun meninggalkan Jakarta, dan baru tahu info ini, Mas Bimo hehehe.
    Tapi bagus juga. Jadi sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, calon pengantin pria dan wanita bisa tau sama tau ya. Jangan ada dusta di antara kita hehehe. Apalagi tesnya juga tidak ribet dan gratis lagi. untuk KTP luar Jakarta juga harga terjangkau.

    BalasHapus
  10. Sertifikat layak kawin ini disahkan sejak tahun berapa, mas? apakah hanya untuk wilayah Jakarta? soalnya jaman aku nikah, belum ada aturan untuk bikin sertifikat layak kawin ini sepertinya :D

    BalasHapus
  11. Lah, jadi juga sepertinya sertifikat layak kawin ya? Mungkin Jakarta sebagai daerah pelopor ya jadi duluan. Kalo menurutku sekalian aja sih ada seminar pra pernikahan, biar ga kaget gitu setelah menjalani pernikahan, bahwa sebenarnya perjalanan hidup baru dimulai saat itu, jadi ga mikir yang indah2 macam dongeng kerajaan.


    ...,finally they lived happily ever after

    Hihihi

    BalasHapus
  12. Kirain bayar mbak urus beginian.. Ternyata free toh.

    Artikel yang bakal ku share ke pasangan ini.

    Ehh.. Wkwk

    BalasHapus
  13. Baru tahu kalau ada sertifikat layak kawin. Dulu zamanku palingan cuma tes TT aja, terus kartu tanda sudah test TT dilampirkan di berkas pernikahan gitu. Tapi bagus sih biar semakin layak mengarungi hidup rumah tangga.

    BalasHapus
  14. Serius ada pertanyaan pernah onani apa gak? Kan maluan sih kalau mesti jujur. Wkwkw

    BalasHapus
  15. Apa ada yg tau urusnya hrs di puskesmas atau bs di RS?

    BalasHapus
  16. Ada yang tau apa hrs di puskesmas atau boleh di RS?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa di rs tapi tidak semua rs mau melaksanakan tapi malah merujuk ke puskesmas terdekat diwilayah,a..demikian yg sy tahu

      Hapus
  17. Ada yang tau apa hrs di puskesmas atau boleh di RS?

    BalasHapus
  18. bisa rs atau puskesmas tapi tidak semua rs dpt mengeluarkan sertifikat ..nanti saudara akan diarahkan kepuskesmas terdekat.mksh

    BalasHapus